‘Desa Membangun’ dan ‘Membangun Desa’
Kalimekar – Ada
perubahan besar pada semangat pembangunan desa saat ini. Terutama sejak
disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menempatkan desa
sebagai subyek pelaku pembangunan. Kini warga desa melalui struktur yang
ada memiliki wewenang penuh menjalankan pembangunan desanya. Modalnya
tidak main-main, selain asset dan potensi yang ada di desa juga ditambah
dana desa yang jumlahnya tidak main-main. Paradigma ini disebut sebagai
‘desa .
Situasi ini berbeda dengan pola
pembangunan desa yang dulu dijalankan sebelum lahirnya UU Desa. Dahulu
desa dianggap hanya sebagai obyek. Selama itu pembangunan desa
ditentukan oleh struktur di atas desa yakni kecamatan, kabupaten dan
provinsi. Desa, sebagai pemilik kedaulatan hanya berperan sebagai
penonton. Akibatnya, pembangunan desa seringkali tidak sesuai kebutuhan
dan sebagian besar meleset jauh dari target yang ingin dicapai. Model
pembangunan seperti itu disebut ‘Membangun desa’.
Apa hebatnya paradigma Desa Membangun?
Desa membangun memiliki banyak
keunggulan karena warga desa menjadi terlibat dalam proses membangun
desanya. Paradigma ini memungkinkan warga desa menentukan sendiri
prioritas dan visi pembangunannya sendiri karena keputusannya dilakukan
dalam Musyawarah Desa. Meski sama-sama membangun ruas jalan atau
infrastruktur misalnya, hasilnya bakal berbeda karena partisipasi warga
desa bakal membuat manfaat program menjadi jauh lebih besar.
Kedua, masyarakat desa terdorong menjadi
mandiri dalam merumuskan langkahnya membangun kesejahteraan desa. Warga
juga menjadi jauh lebih bersemangat menjalankan pembangunan desanya
karena mereka memiliki hak dan wewenang menentukan apa yang desa mereka
butuhkan. Apalagi kini mereka bisa mengelola potensinya secara
Swakelola. Cara ini bisa menciptakan efisiensi tinggi.
Kini pembangunan desa juga sudah tidak
identik dengan pembangunan fisik lagi. Selama ini pembangunan selalu
diartikan sebagai pembangunan fisik. Soalnya program fisik lebih gampang
terlihat dan menimbulkan nilai proyek tertentu sehingga bisa menjadi
sumber pendapatan bagi pihak yang mengerjakannya.
Kini persepsi itu mulai bergeser.
Pembangunan sudah dipahami sebagai langkah yang juga melingkupi masalah
pemberdayaan sumber daya sehingga program-program penguatan kapasitas
SDM yang dahulu dianggap tak penting kini sudah mulai dianggap agenda
prioritas yang layak didahulukan.
Perubahan yang paling menonjol kini
adalah, desa bisa mengelola sendiri dana untuk membangun desanya dengan
tenaga kerja mereka. Ini adalah perubahan paling mendasar dari kehadiran
UU Desa. Dahulu, desa adalah obyek pembangunan yang bahkan tidak
memiliki kesempatan memikirkan kebutuhannya sendiri karena semuanya
ditentukan oleh struktur di atasnya. Hidup Desa !
Yuks bersama Membangun Desa. (EH/berdesa)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar